Terima kasih atas kunjungannya, Karagenan Undip...!!! Inovasi Tanpa Henti | http://karagenanundip.blogspot.com

Jumat, 30 Juli 2010

Info Program Kreativitas Mahasiswa tahun 2010

Lulusan sebuah perguruan tinggi dituntut unruk memiliki academic knowledge, skill of thinking, management skill, dan communication skill. Kekurangan atas salah satu dari ke empat keterampilan/kemahiran tersebut dapat menyebabkan berkurangnya mutu lulusan. Sinergisme ke empatnya akan tercermin melalui kemampuan lulusan dalam kecepatan menemukan solusi tas persoalan-persoalan atau tantangan-tantangan yang dihadapinya. Perilaku dan pemikiran yang ditunjukkan akan bersifat kontruktif realistic, artinya kreatif (unik dan bermanfaat) serta dapat diwujudkan. Kemampuan berfikir dan bertindak kreatif pada hakekatnya dapat dilakukan setiap manusia apalagi yang menikmati pendidikan tinggi. Oleh karena, kreativitas merupakan jelmaan integrative 3 (tiga) faktor utama dalam diri manusia, yaitu : pikiran, perasaan dan keterampilan. Dalam faktor pikiran terdapat imajinasi, persepsi dan nalar. Faktor perasaan terdiri dari emosi, estetika dan harmonisasi. Sedangkan faktor keterampilan mengandung bakat, faal tubuh dan pengalaman. Dengan demikian, agar mahasiswa dapat mencapai level kreatif, ketiga faktor dimaksud diupayakan agar optimal dalam sebuah kegiatan yang diberi nama Program Kreativitas
Mahasiswa (PKM).

PKM merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M), Ditjen Dikti dalam meningkatkan kualitas peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian serta memperkaya budaya nasional. PKM dilaksanakan pertama kali pada tahun 2001, yaitu setelah dilaksanakannya program restrukturisasi di lingkungan Ditjen Dikti. Kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang selama ini sarat dengan partisipasi aktif mahasiswa, diintegrasikan ke dalam satu wahana yang diberi nama Program Kreativitas Mahasiswa. PKM dikembangkan untuk mengantarkan mahasiswa mencapai taraf pencerahan kreativitas dan inovasi berlandaskan penguasaan sains dan teknologi serta keimanan yang tinggi. Dalam rangka mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang cendekiawan, wirausahawan serta berjiwa mandiri dan arif, mahasiswa diberi peluang untuk mengimplementasikan kemampuan, keahlian, sikap tanggungjawab, membangun kerjasama tim maupun mengembangkan kemandirian melalui kegiatan yang kreatif dalam bidang ilmu yang ditekuni. Pada awalnya, dikenal 5 (lima) jenis kegiatan yang ditawarkan dalam PKM, yaitu PKM-Penelitian (PKM-P), PKM-Penerapan Teknologi (PKM-T), PKM-Kewirausahaan (PKM-K), dan PKM-Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-M) dan PKM-Penulisan Ilmiah (PKM-I).

Dirjen Dikti memberi kesempatan kepada seluruh mahasiswa PTN dan PTS seluruh Indonesia untuk mengajukan usulan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 4 bidang (PKMP, PKMM, PKMK dan PKMT ) yang akan didanai tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1. Peserta PKM adalah kelompok mahasiswa yang sedang aktif mengikuti program pendidikan S1 atau Diploma. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda atau dari satu program studi yang sama, bergantung pada bidang kegiatan dan topik yang akan dilaksanakan, namun masih dalam satu perguruan tinggi yang sama. Keanggotaan mahasiswa dalam kelompok harus berasal dari minimal 2 (dua) angkatan yang berbeda.
2. Seorang mahasiswa hanya dibenarkan masuk dalam satu kelompok pengusul PKM yang disetujui untuk didanai. Hal ini didasarkan pada kewajaran alokasi waktu bagi pelaksanaan kegiatan PKM dan kegiatan belajar mahasiswa. Di samping memberi kesempatan sebanyak mungkin mahasiswayang terlibat.
3. Seorang dosen pembimbing/pendamping hanya diperkenankan diusulkan sebagai pembimbing maksimum 3 (tiga) judul/kelompok pelaksana PKM.
4. Usulan PKM diberi sampul sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Panduan
5. Menyertakan halaman pengesahan institusi pengusul sesuai format pada panduan
6. Pengajuan usulan dilakukan perguruan tinggi secara kolektif. Bagi mahasiswa yang berasal dari PTS, harus memberikan surat tembusan pada Kopertis.
7. Setiap usulan yang mencantumkan dana pendamping harus menyertakan Surat Pernyataan Pembiayaan (dengan meterai yang berlaku) dari instansi yang menyediakan dana pendamping tersebut.
8. Setiap usulan PKM-T dan PKM-M wajib menyertakan Surat Pernyataan Kesediaan Bekerjasama (dengan meterai yang berlaku) dari pihak mitra yang disebutkan.
9. Usulan yang dinyatakan didanai akan diumumkan di Situs Web Dikti dan melalui surat yang dikirimkan ke setiap perguruan tinggi. Dalam surat pemberitahuan akan diberikan keterangan/saran perbaikan yang harus dilakukan bagi setiap usulan yang dinyatakan lolos. Bagi
pengusul yang usulannya memerlukan perbaikan, pengusul diwajibkan untuk memperbaiki usulan sesuai saran dan mengirimkan usulan yang telah diperbaiki paling lambat 3 (tiga) minggu setelah Usulan yang telah direvisi dijilid dengan kulit muka sebagaimana usulan awal dan diberi tulisan “REVISI” pada sudut kiri atas.
download panduan PKM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembaca Blog Karagenan Undip yang baik selalu meninggalkan Komentar yang bermanfaat bagi Pembaca Lainya

Karagenan Undip
Inovasi Tanpa henti